Setiap organisasi perusahaan
swasta maupun pemerintah tentunya memiliki aset baik yang berwujud (tangible)
maupun tidak berwujud (intagible). Setiap aset yang dimiliki haruslah
dikelola dengan efektif dan efisien sehingga aset tersebut dapat memberikan
manfaat tertinggi bagi perusahaan. Istilah manajemen aset mungkin jarang
didengar oleh banyak orang. Orang lain lebih sering mendengar atau mengatakan
istilah manajemen dan aset secara terpisah. Manajemen yang dimaksud mencakup 4
(empat) fungsi dasar, yaitu Planning, Organizing, Leading,
dan Controlling, sedangkan yang dimaksud dengan aset pada umumnya
adalah kekayaan. Kekayaan itu bisa dalam bentuk kekayaan berwujud (fisik)
maupun tidak berwujud. Kekayaan yang berwujud yang dimiliki oleh perusahaan
misal tanah, gedung, peralatan dan mesin. Aset berwujud yang berorientasi pada
pelayanan publik seperti Inftastruktur diantaranya mencakup jalan raya,
jembatan, pelabuhan, dan irigasi. Sedangkan kekayaan yang tidak berwujud,
contohnya adalah hak kekayaan intelektual, hak cipta, hak paten dan lain-lain.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, aset dapat diartikulasikan sebagai sesuatu
yang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki potensi untuk mencapai visi
dan misi. Dalam perspektif lainnya, aset diartikan sebagai berikut: aset adalah
segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh
individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara
finansial. Aset atau kekayaan yang dimiliki oleh individu misal rumah, tanah,
kendaraan, dan sebagainya. Aset milik perusahaan misal bangunan kantor, lahan
perusahaan, peralatan dan mesin, perlengkapan serta properti lainnya. Secara
eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau
sesuatu barang (anything) yang dimiliki oleh seseorang, organisasi baik
swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. Nilai ekonomi (economic
value)
2. Nilai komersial (commercial
value)
3. Nilai tukar (exchange
value)
Aset juga dapat diartikan dari sudut
pandang akuntansi, yaitu kekayaan yang mencakup:
1. Kekayaan lancar (uang
kas dan kekayaan lancar lainnya)
2. Aset jangka panjang
atau aset tetap (long-term assets misal real estate,
pabrik, peralatan dan perlengkapan)
3. prepaid and deferred
assets (expenditures for future costs misalnya asuransi, hak
sewa, dan bunga)
4. harta tak berwujud (intangible
assets) seperti hak merek (trademarks), hak paten, hak cipta (copyrights),
dan nama baik atau goodwill
Aset merupakan hal yang sangat penting
bagi suatu perusahaan. Banyak perusahaan masih menganggap manajemen aset secara
fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset. Realita di lapangan
menunjukkan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah
urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit. Sebagai
contoh optimalisasi sumber daya tidak bisa dilakukan secara maksimal karena
tidak teridentifikasi dengan jelas, sehingga sulit untuk mengetahui apakah
suatu alat produksi sudah saatnya untuk diganti atau masih layak untuk di
maintenanance. Pertanyaan berikutnya apabila harus di maintenance kapan waktu
yang tepat untuk melakukan hal tersebut, apabila harus diganti apakah dengan
jenis alat yang sama atau ada alternatif lain yang lebih baik. Keputusan akan
pilihan-pilihan dalam pengelolaan aset hanya bisa terjawab dengan tepat bila
kita memiliki informasi yang jelas tentang aset tersebut.
KONSEP MANAJEMEN ASET
Menurut Britton,
Connellan, Croft (1989) mengatakan Asset Management adalah “difine
good asset managemnt in term of measuring the value of properties (asset) in
monetary term and employing the minimum amount of expenditure on its management (lihat
Siregar, 2004:517). Menurut Sugiama (2013:15) berdasarkan pada pengelolaan
aset fisik, secara definitif manajemen aset adalah ilmu dan
seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan
kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai,
mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan
aset secara efektif dan efisien.
Berbagai pengertian
mengenai manajemen aset tersebut mengatakan bahwa manajemen aset merupakan
suatu proses sistematis yang mempertahankan, meng-upgrade, dan
mengoperasikan aset dengan cara yang paling hemat biaya melalui penciptaan,
akuisisi, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan aset yang terkait
dengan (1) mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset, (2) mengidentifikasi
kebutuhan dana, (3) memperoleh aset, (4) menyediakan sistem dukungan logistik
dan pemeliharaan untuk aset, (5) menghapus atau memperbaharui aset sehingga
secara efektif dan efisien dapat memenuhi tujuan. Inti dari manajemen aset
yaitu bahwa pengelolaan aset berkaitan dengan menerapkan penilaian teknis dan
keuangan dan praktek manajemen yang baik untuk memutuskan apa yang dibutuhkan
aset untuk memenuhi tujuan bisnis, dan kemudian untuk memperoleh dan
mempertahankan aset selama umur hidup aset tersebut sampai ke
pembuangan. Menurut Siregar (2004:518), di dunia internasional manajemen
aset telah berkembang cukup pesat, namun di Indonesia hal ini khususnya dalam
konteks pengelolaan aset pemerintah daerah sepenuhnya belum dipahami oleh para
pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah daerah dapat dibagi dalam lima
tahap kerja yang meliputi; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset,
optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan SIMA (sistem informasi manajemen
aset), di mana kelima tahapan tersebut adalah saling berhubungan dan terintegrasi
satu dengan yang lainnya.
Lebih jelas hal
tersebut terangkum sebagai berikut (Siregar, 2004: 518-520).
1) Inventarisasi aset.
Inventarisasi Aset
merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan
yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk,
luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek
yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir
penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling,
pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.
2) Legal audit.
Demikian menyangkut
legal audit sebagai lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi
status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaann atau pengalihan aset.
Selanjutnya identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan
strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan
penguasaan dan pengalihan aset. Masalah yang
sering dihadapi dalam legal audit, menyangkut status penguasaan yang lemah,
aset dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain lain.
3) Penilaian aset.
Kesatuan kerja lanjutan dari manajemen aset, yaitu berupa kegiatan
penilaian aset sebagai upaya penilaian atas aset yang dikuasai pemerintah
daerah dan biasanya kegiatan ini dilakukan oleh konsultan penilaian
independent. Hasil dari nilai tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui
nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin
dijual.
4) Optimalisasi aset.
Selanjutnya
optimalisasi asset merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi,
nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki asset tersebut.Dalam kegiatan ini aset-aset yang dikuasai Pemda
diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki potensi dan yang tidak
memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokkan berdasarkan
sektor-sektor unggulan yang dapat menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan
ekonomi nasional, baik dalm jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Untuk menentukan hal tersebut harus terukur dan trnsfaran, sedangkan aset yang
tidak dapat dioptimalkan, harus dicari faktor penyebabnya, apakah faktor
permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor lainnya,
sehinnga setiap aset nantinya memberikan nilai tersendiri. Hasil akhir dari
tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi dan program untuk
mengoptimalkan aset yang dikuasai.
5) Pengawasan dan pengendalian.
Kemudian sebagai kegiatan akhir dari manajemen aset yaitu pengawasan dan
pengendalian dan hal ini sering menjadi bahan hujatan terhadap Pemda saat ini.Sarana yang paling efektif untuk meningkatkan kinerja
aspek ini adalah pengembanan SIMA. Melalui SIMA, transparansi kerja dalam
pengelolaan aset sangat terjamin tanpa perlu adanya kekhawatiran akan
pengawasan dan pengendalian yang lemah. Dalam SIMA, keempat aspek di atas
diakomodasi dalam sistem dengan menambah aspek pengawasan dan pengendalian.
Demikian setiap penanganan terhadap suatu aset, termonitor jelas, mulai dari
lingkup penanganan hingga siapa yang bertanggungjawab menanganinya. Hal ini akan diharapkan meminimalkan KKN dalam
pelaksanaan pelayanan oleh Pemda.
TUJUAN
MANAJEMEN ASET
Tujuan manajemen aset dapat ditentukan
dari berbagai dimensi atau sudut pandang. Secara umum tujuan manajemen aset adalah
untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara
efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan
sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektif dalam pengelolaan aset
berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi
bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan.
Sedangkan efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai
berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Atau efektifitas adalah suatu ukuran
yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah
capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain. Sebuah capaian dapat dinyatakan
dalam prosentase target yang dicapai dari keseluruhan target yang ditetapkan.
Jika capaian target tersebut tinggi, berarti efektifitasnya makin tinggi pula.
Serangkaian kegiatan yang dapat merealisasikan tujuan dengan tepat, maka
berarti seluruh kegiatan tersebut memiliki efektifitas yang tinggi. Dengan kata
lain efektif itu mampu mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.
Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input. Dalam manajemen aset, efisiensi yang senantiasa melekat dalam setiap tahap pengelolaan aset terutama upaya mencapai efisiensi yang tinggi dalam menggunakan waktu, tenaga, dan biaya. Jika tujuan aset dinyatakan lebih spesifik dibanding tujuan secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:
Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input. Dalam manajemen aset, efisiensi yang senantiasa melekat dalam setiap tahap pengelolaan aset terutama upaya mencapai efisiensi yang tinggi dalam menggunakan waktu, tenaga, dan biaya. Jika tujuan aset dinyatakan lebih spesifik dibanding tujuan secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:
1. Meminimisasi biaya
selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets)
2. Dapat menghasilkan
laba maksimum (profit maximum)
3. Dapat mencapai
penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization
of assets)
Daftar Pustaka
Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset
Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung
Siregar, Doli D.2004.Manajemen
Aset.Jakarta.Gramedia Pustaka Utama
http://novian-hidayat-appraisal.blogspot.co.id/2014/09/definisi-dan-tujuan-manajemen-aset.html
https://www.youtube.com/watch?v=6QdsmOTTNdc
0 komentar:
Posting Komentar